Senin, 12 Oktober 2015

Guru Pukul Murid Pakai Mistar Kayu hingga Tewas

Guru Pukul Murid Pakai Mistar Kayu hingga Tewas

Senin, 12 Oktober 2015 | 15:34 WIB
 http://pilkada.kompas.com/read/2015/10/12/15340331/Guru.Pukul.Murid.Pakai.Mistar.Kayu.hingga.Tewas
 
KOMPAS.com/YAMIN ABD HASAN Mistar kayu yang dipakai oknum guru honor SMAN 7 Kota Ternate yang dipukulkan ke siswanya hingga meninggal dunia
TERNATE, KOMPAS.com — Mistar kayu sepanjang 66 sentimeter dipakai seorang guru honorer di SMA Negeri 7, Kecamatan Moti, Kota Ternate, Maluku Utara, untuk memukul seorang murid, Yusri Hasan Muhammad, hingga mengembuskan napas terakhir.

Humas Polres Ternate Iptu Siswanto, Senin (12/10/2015), mengatakan, pelaku berinisial FM bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Ternate untuk kepentingan penyidikan.

Sejauh ini, kata Yusri, sudah ada tiga saksi yang diperiksa. Mereka semuanya rekan Hasan.  “Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 81 UU Perlindungan Nomor 23 Tahun 2002 dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara,” kata Siswanto.

Sementara itu, pihak keluarga Yusri menginginkan aparat penegak hukum menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. “Harus diproses, nyawa harus ganti nyawa. Termasuk kepala sekolah harus dihukum,” ujar ayah Yusri, Hasan Ishak.

Selama ini, keluarga Yusri tidak pernah mendapatkan firasat atas kematian siswa yang masih duduk di bangku kelas II itu. Mereka mendapatkan informasi bahwa anak mereka pingsan di sekolah.

Saat kedua orangtua Yusri tiba di sekolah, ternyata mereka mendapatkan kabar bahwa anak mereka sudah meninggal. Yusri meninggal dalam perjalanan menuju puskesmas setelah pingsan akibat dipukul oleh FM saat apel pagi.

Yusri awalnya ditampar karena kesalahannya mengenakan seragam olahraga, padahal saat itu semua siswa berseragam batik. Merasa ditantang, FM kemudian mengambil mistar kayu lalu memukulkannya tepat di bagian kepala korban. Akibatnya, hidung Yusri mengeluarkan darah dan mulut mengeluarkan busa.

Yusri langsung pingsan dan mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju puskesmas.
Penulis : Kontributor Ternate, Fatimah Yamin
Editor : Glori K. Wadrianto

Kamis, 20 Agustus 2015

GKR Hemas: DPD RI Siap Perjuangkan UU Perlindungan Bahasa Daerah

 

GKR Hemas: DPD RI Siap Perjuangkan UU Perlindungan Bahasa Daerah

 

Kamis, 20 Agustus 2015 | 15:59 WIB 
 http://regional.kompas.com/read/2015/08/20/15592281/GKR.Hemas.DPD.RI.Siap.Perjuangkan.UU.Perlindungan.Bahasa.Daerah?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Kanjeng Ratu (KGR) Hemas, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Hotel Aston Kupang, Kamis (20/8/2015)

KUPANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Kanjeng Ratu (KGR) Hemas berkomitmen untuk memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Bahasa Daerah. Komitmen itu dibuktikan dengan diperjuangkanya RUU itu agar dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 mendatang.

“Saat ini, kami dari DPD sedang memperjuangkan UU Perlindungan Bahasa Daerah. Hal itu kami lakukan dengan merumuskan dan memasukannya ke dalam legislasi,” kata Hemas kepada sejumlah wartawan, di sela-sela rapat sinkronisasi aspirasi daerah antara empat orang anggota anggota DPD RI perwakilan NTT, dengan sejumlah pejabat NTT di Hotel Aston Kupang, Kamis (20/8/2015).

Menurut Hemas, UU Perlindungan Bahasa Daerah itu menjadi sebuah kebutuhan dan kekuatan dari budaya bangsa sendiri. Karena itu, alasan DPD memperjuangkan UU tersebut karena saat ini sudah mulai banyak daerah yang kehilangan bahasa khasnya.

“DPD mulai tergerak untuk memperjuangkan itu karena ada beberapa daerah yang sudah mulai kehilangan bahasanya seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Saya kira anak-anak atau generasi berikutnya sangat jarang menggunakan bahasa daerah sebagai komunikasi di daerah. Padahal, kekuatan bangsa indonesia adalah bahasa dan budaya itu sendiri,” terangnya.

Selain memperjuangkan UU perlindungan bahasa, lanjut Hemas, pada periode 2014-2019 DPD juga tengah mengusulkan RUU tentang wawasan nusantara, disabilitas dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.


Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Farid Assifa

Senin, 10 Agustus 2015

4 Kemampuan Dasar Guru Profesional

4 Kemampuan Dasar Guru Profesional

4 Kemampuan dasar guru profesional. Secara sederhana dapat diungkapkan bahwa guru profesional adalah guru yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya menurut kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada 4 kompetensi (kemampuan) dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional dalam pendidikan.
Empat kemampuan dasar dimaksud adalah kemampuan profesional, pedagogik, sosial, dan kemampuan kepribadian. Berikut akan diuraikan sebagai berikut;
kompetensi,guru,profesional

1.Kemampuan profesional.
Kompetensi profesional adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola pembelajaran. Kemampuan mengelola pembelajaran didukung oleh penguasaan materi pelajaran, pengelolaan kelas, strategi mengajar maupun metode mengajar, dan penggunaan media belajar.
2.Kemampuan pedagogik.
Kompetensi pedagogik berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam memahami dinamika proses pembelajaran. Pembelajaran yang berlangsung di ruang kelas bersifat dinamis. Terjadi karena interaksi atau hubungan komunikasi timbal balik antara guru dengan siswa, siswa dengan temannya dan siswa dengan sumber belajar.
Dinamisasi pembelajaran terjadi karena dalam satu kelas dihuni oleh multi-karakter dan multi-potensi. Heterogenitas siswa dalam kelas akan memerlukan keterampilan guru dalam mendisain program pembelajaran.
3.Kompetensi sosial.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berinteraksi dan berkomunikasi sosial yang baik dengan warga sekolah maupun warga dimana guru berada.  Kemampuan sosial ini dapat dilihat melalui pergaulan sosial guru dengan siswa, rekan sesama guru maupun dengan masyarakat dimana ia berada.
4.Kompetensi kepribadian.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi keguruannya, seorang guru harus menunjukkan sikap dan kepribadian yang baik. Guru yang patut digugu dan ditiru merupakan filosofi yang menunjukkan kemampuan kepribadian. Digugu karena guru diyakini mempunyai ilmu yang bermanfaat bagi kemaslahatan hidup siswanya. Guru ditiru karena pada diri guru terdapat sikap dan pribadi yang baik.

Minggu, 26 Juli 2015

Seluruh Sekolah Wajib Gelar Upacara Bendera Setiap Senin


News / Edukasi

 http://edukasi.kompas.com/read/2015/07/27/11240661/Seluruh.Sekolah.Wajib.Gelar.Upacara.Bendera.Setiap.Senin.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Seluruh Sekolah Wajib Gelar Upacara Bendera Setiap Senin

Senin, 27 Juli 2015 | 11:24 WIB
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES Komunitas pesepeda Indonesia melaksanakan upacara bendera di Gate Plaza Selatan Senayan, Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (17/8/2014), memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Indonesia. Kegiatan ini digagas Komunitas Bike to Work bekerjasama dengan sejumlah komunitas sepeda di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mewajibkan semua sekolah, baik negeri maupun swasta untuk menggelar upacara bendera setiap hari Senin. Kemendikbud akan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.
"Mulai tahun ini kita minta seluruh sekolah melaksanakan upacara bendera tiap hari Senin. Kepala sekolah harus memberikan arahan setiap pekan," ujar Anies saat berkunjung ke SD Negeri 01 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Menurut Anies, upacara bukanlah sekadar kegiatan seremoni, tetapi kesempatan bagi guru, siswa dan seluruh warga sekolah untuk berinteraksi. Setidaknya, interaksi secara menyeluruh tersebut dilalukan seminggu sekali, melalui upacara.  (baca: Anies Baswedan: Upacara Bendera Jangan Sekedar Kegiatan Seremonial)
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, imbauan tersebut kembali dilakukan lantaran beberapa sekolah swasta tidak lagi menggelar upacara bendera. Menurut Hamid, upacara memiliki fungsi mendidik bagi siswa.
Hamid mengatakan, setidaknya ada beberapa fungsi upacara bagi siswa. Pertama, upacara melatih siswa untuk menjadi seorang pemimpin yang mampu mengatur kelompoknya. (baca: Mendikbud Minta Laporkan Jika Ada Perpeloncoan di Sekolah)
Kedua, upacara memberikan kesempatan bagi kepala sekolah untuk berbicara secara langsung kepada seluruh siswa, mengenai apa yang akan dilakukan selama satu pekan ke depan.
Selain itu, upacara juga mengajarkan rasa kebersamaan antarsiswa, di mana masing-masing kelas secara bergiliran menjadi bagian dari petugas upacara. Menurut Hamid, aturan mengenai kewajiban menyelenggarakan upacara telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2015. (baca: KPAI: Tidak Boleh Ada Kekerasan dalam MOS)
Kemendikbud akan memberikan peringatan dan sanksi bagi sekolah yang tetap melanggar aturan tersebut.


Penulis: Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Sabtu, 02 Mei 2015

GURU ABAD 21

  News / Edukasi
PENDIDIKAN NASIONAL
 http://edukasi.kompas.com/read/2015/05/03/08000041/Guru.Abad.21.Belajarlah.dari.Cokroaminoto.Ki.Hajar.dan.Muslimah.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
diakses pada 3 Mei 2015 pkl 10:35
 

Guru Abad 21, Belajarlah dari Cokroaminoto, Ki Hajar dan Muslimah...

Minggu, 3 Mei 2015 | 08:00 WIB
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG Siswa kelas II-III Sekolah Highscope Jakarta mengerjakan tugas yang diberikan guru di kelas, Senin (16/2). Sekolah dengan kompetensi guru dan pendidikan yang bermutu menjadi salah satu pilihan orangtua siswa.

Oleh Indy HardonoKOMPAS.com - Pada beberapa buku dan literatur 'Soekarno Sang Proklamator' banyak menyebut nama HOS Cokroaminoto sebagai guru sejatinya. Tidakkah kita penasaran dan bertanya, guru seperti apa yang "menghasilkan" murid sekaliber Soekarno, seorang tokoh besar yang mungkin tidak lahir setiap seratus tahun sekali?

Soekarno menceritakan betapa dirinya belajar banyak dari Cokroaminoto melalui "gelontoran" buku-buku bacaan cukup berat. Buku-buku yang tidak ada habisnya pada saat ia masih berusia 15 tahun.

Ya, dari Cokroaminoto itulah pemuda Soekarno belajar mengarungi luasnya dunia literatur di zaman belum ada internet. Dari Cokroaminoto pulalah pemuda Soekarno belajar bahwa ilmu tidak berbatas, dan hanya niat untuk maju yang membuat seseorang sadar bahwa setiap orang dapat berkelana tanpa batas mencari ilmu (global wareness).

Guru sebagai model dan inspirasi Cokroaminoto bukan "mengajar', tapi dia menjadi inspirasi. Dia menjadi "model" bagi muridnya. Kata bijak Cokroaminoto yang paling terkenal adalah: "Setinggi-tinggi ilmu, semurni-murni tauhid, sepintar-pintar siasat, menunjukkan integrasi komprehensif antara ilmu akademis, aplikatif, beretika dan bermoral".

Bisa dibayangkan, pendidik sekaliber apakah seorang Cokroaminoto?

Tentu saja, Cokroaminoto bukan sekadar "mengajar", tapi dia mendorong muridnya untuk berpikir kritis (critical thinking). Dia melatih mereka agar melihat semua hal dari berbagai perspektif.

Tak heran, dari tangannya lahir tokoh-tokoh nasional yang mempunyai "warna" berbeda-beda. Sebut saja Semaun dan Kartosuwiryo, selain tentu saja Soekarno. Ketiganya adalah "produk" seorang guru yang memberi ruang seluas-luasnya bagi anak didiknya untuk mengeksplorasi buah pikir, ide, dan gagasan-gagasan, walaupun gagasan itu bisa jadi jauh dari mainstream dan kontroversial.

Cokroaminoto bukan "mengajar", tapi dia mendorong anak didiknya untuk bisa menentukan tujuannya sendiri (self direction). Ia tidak pernah takut menjadi berbeda dan memiliki warna sendiri, walaupun risikonya adalah penolakan dan perlawanan dari lingkungan (risk taker).

Di luar segala kontroversi tentang tokoh-tokoh tersebut, bisa dilihat keberagaman murid-murid Cokroaminoto: Soekarno yang nasionalis, Semaun yang sosialis, dan Kartosuwiryo yang Islam fundamentalis.

Guru sebagai among dan pamong

Guru yang hebat bukanlah guru yang mengharuskan muridnya memberi warna merah untuk bunga mawar atau biru untuk laut. Guru yang hebat bukan karena semua muridnya pemenang olimpiade Matematika, bukan karena semua muridnya diterima di perguruan tinggi negeri. Bukan juga karena semua muridnya jadi dokter atau insinyur. Guru yang hebat bukan pula yang menghasilkan murid "seragam", tapi murid yang "beragam".

Masih ingat cerita ibu Muslimah yang menjadi inspirasi penulis novel 'Laskar Pelangi'? Masih ingat Harun, salah seorang muridnya yang menderita down syndrome?

Muslimah bersedia mendedikasikan waktu, usaha dan kesabaran ekstra bagi Harun. Muslimah meng’among’ murid berkebutuhan khusus itu jauh sebelum konsep insklusi bagi anak-anak berkebutuhan khusus diterapkan di sistem pendidikan modern.

Pada saat sekolah terancam ditutup karena kurang biaya operasional, Muslimah berdiri paling depan untuk memperjuangkan agar sekolah tetap berdiri. Dia tunjukkan jiwa kepemimpinannya.

Kita mengenal Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, yang sudah sejak lama mengusung konsep luar biasa tentang guru berkualitas. Guru sebagai among dan pamong. Muslimah adalah salah satu contoh itu, yaitu bagaimana seorang guru berperan ganda sebagai among dan pamong (leader) pada saat yang bersamaan.

Salah seorang mahasiswa Indonesia yang sedang kuliah S-2 di Belanda bercerita tentang kagumnya dia dengan attitude para dosen di sana yang sangat mudah dihubungi. Bahkan, seorang dosen tak segan membalas missed call dari mahasiswa yang ingin bertemu sekedar untuk menyampaikan kekhawatirannya tidak dapat mengikuti perkuliahan yang dianggap berat.

Tak hanya itu. Mahasiswa lain juga bercerita bagaimana para dosen di Belanda tidak merasa direndahkan apabila mahasiswa mengkritisi atau mengajaknya berdebat. Bagi mereka mengajar bukan sekedar teaching tapi juga learning. Dosen juga harus belajar.

Selamat Hari Pendidikan Nasional!

Penulis adalah pemerhati pendidikan dan bergiat sebagai koordinator tim beasiswa pada Netherlands Education Support Office di Jakarta

 
PENDIDIKAN NASIONAL

Guru Abad 21, Belajarlah dari Cokroaminoto, Ki Hajar dan Muslimah (Bagian II-Habis)

 http://edukasi.kompas.com/read/2015/05/03/08100051/Guru.Abad.21.Belajarlah.dari.Cokroaminoto.Ki.Hajar.dan.Muslimah.Bagian.II-Habis.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

 

 
Oleh Indy Hardono

KOMPAS.com - HOS Cokroaminoto dan Ki Hajar Dewantara memang tidak hidup di abad 21. Muslimah pun sudah pensiun sebagai guru pada saat konsep '21st Century Skills' menjadi jargon baru di dunia pendidikan.

Boleh jadi, istilah collaboration, creative thingking and problem solving, self direction, communication, dan global awareness pun tidak sempat mereka kenal. Namun, pada kenyataannya, keterampilan-ketrampilan itulah yang mereka ajarkan kepada anak didiknya. Maka, jelas sekali, bahwa 'Keterampilan Abad 21' itu sebenarnya bukan konsep 'baru'.

Ya, kita memang sering lebih percaya pada suatu konsep dan gagasan jika berasal dari barat, yang dikemas dengan istilah-istilah keren nan canggih. Cokroaminoto, Ki Hajar Dewantara dan Muslimah membuktikan bahwa guru tidak cukup hanya memiliki ilmu akademis dan pedagogis. Guru juga harus seorang pembelajar (learner) seorang among (collaborator, communicator, adaptor) sekaligus pamong (leader), berani memberi tantangan bagi muridnya (risk taker), sebagai panutan (model), serta punya visi jauh ke depan (visionary). Sejatinya, itulah yang sekarang ramai dibicarakan sebagai '21st Century Educator'.

Saat ini banyak sekolah dan perguruan tinggi, bahkan pemerintah seakan berlomba menerjemahkan konsep tersebut dengan merancang materi pengajaran yang mempunyai aroma '21st Century Skill'. Mereka merujuk ke berbagai hasil riset dari para pakar pendidikan barat atau menghadiri seminar-seminar internasional. Padahal, jika mau sedikit peka dan jeli, kita dapat banyak belajar dan menelaah konsep "mendidik" yang berakar dari nilai-nilai luhur bangsa ini dan telah diterapkan para pendidik nasional kita.

Ujung tombak

Guru adalah ujung tombak pendidikan nasional. Bukan kurikulum, bukan buku paket, bukan fasilitas lengkap dan canggih.

Seberapa sering isu tentang peningkatan kualitas guru dan dosen diperdebatkan di acara-acara talk show di televisi? Seberapa sering kita mengangkat topik tentang program peningkatan kualitas para guru di daerah terpencil? Pernahkah kita mengangkat topik tentang target Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan akhir 2014 lalu yang menyatakan bahwa semua dosen perguruan tinggi harus memiliki gelar S-2?

Sampai saat ini tercatat, dosen berkualifikasi akademik S-2/S-3 baru mencapai sekitar 66 persen atau sekitar 110 ribu dosen. Padahal, kita memiliki dari 3000 lebih lembaga pendidikan tinggi. Permasalahannya bukan pada dana, tapi kesulitan kita mendapatkan kandidat berkualitas, terutama untuk yang akan meneruskan studi di luar negeri.

Sebagai gambaran untuk program S-3 ke perguruan tinggi di Belanda, DIKTI bekerjasama dengan Netherlands Education Support Office (Neso) menargetkan mengirim 50 dosen calon doktor setiap tahun untuk studi di Belanda. Hasilnya? Tak sampai setengah dari target tersebut tercapai karena sedikitnya calon bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan perguruan tinggi di Belanda.

Topik tentang pengembangan kualitas guru mungkin tidak semenarik topik tentang pergantian menteri pendidikan, gonta-ganti kurikulum, atau topik tentang Ujian Nasional. Dikaitkan dengan konsep 'Keterampilan Abad 21', seharusnya kita berpikir, guru seperti apakah yang mampu mendidik siswa sehingga mereka memiliki 'Keterampilan Abad 21' itu? Apakah cukup dengan merevisi materi pengajaran, penambahan fasilitas pengajaran dan instrumen evaluasi, target siswa dengan 'Keterampilan Abad 21' bisa tercapai?

Sudah saatnya kita lebih kritis dan peduli tentang kualitas guru dan berusaha untuk meningkatkannya. Sudah saatnya kebijakan pendidikan nasional lebih menekankan pada pentingnya bangsa ini memiliki guru berdaya saing global, profesional, dan berkarakter. Guru yang tidak hanyamengajar, tapi mendidik siswa menjadi manusia yang berdaya saing global, profesional, dan berkarakter.

Maka, mari wujudkan Indonesia yang memiliki guru yang mampu membentuk kehidupan anak bangsa. Seperti kata Soekarno, "HOS Tjokroaminoto itulah yang membentuk seluruh kehidupan saya".

Selamat Hari Pendidikan Nasional!

Penulis adalah pemerhati pendidikan dan bergiat sebagai koordinator tim beasiswa pada Netherlands Education Support Office di Jakarta

Rabu, 18 Februari 2015

Sekolah "Internasional" Berganti Label

Sekolah Internasional   menjadi  satuan pendidikan kerja sama (SPK)

Sekolah "Internasional" Berganti Label

Kamis, 19 Februari 2015 | 13:18 WIB 
 http://edukasi.kompas.com/read/2015/02/19/13181491/Sekolah.Internasional.Berganti.Label?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp,
diunduh pada  19  Pebruari 2015, pukul 14:49
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG Siswa kelas II-III Sekolah Highscope Jakarta mengerjakan tugas yang diberikan guru di kelas, Senin (16/2). Sekolah dengan kompetensi guru dan pendidikan yang bermutu menjadi salah satu pilihan orangtua siswa.

Oleh: Indira Permanasari dan Laraswati Ariadne Anwar

JAKARTA, KOMPAS - Meski tahun ajaran baru masih beberapa bulan lagi, sebagian orangtua sudah mulai mencari sekolah yang tepat bagi anak-anak mereka. Sekolah pun mulai membuka pintu untuk menyeleksi murid baru, termasuk sekolah-sekolah yang menggunakan kurikulum luar negeri.
Sekolah-sekolah berkurikulum luar negeri dengan pengantar bahasa asing di kelas banyak diperbincangkan, terutama terkait penggunaan label "ïnternasional" sebagai daya jual. Dikhawatirkan sekolah sekadar menempelkan label itu demi memikat hati orangtua. Sekadar berlabel internasional, tetapi saat orangtua menyekolahkan anak di sana, mereka tak mendapatkan manfaat yang diharapkan.
Untuk menghindari dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat tersebut, pemerintah mencoba menertibkan dan menata praktik sekolah-sekolah itu. Soal pelabelan, misalnya, sekolah-sekolah yang dulu memakai label internasional kini mesti menghilangkan label tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad berargumen beberapa waktu lalu, "Jangan sampai kata internasional disalahgunakan untuk meminta uang sekolah lebih dari orangtua dan membuat masyarakat berpikir sekolah non-internasional tidak bagus."
Larangan yang berlaku sejak 31 Desember 2014 itu bertujuan mencegah terjadinya diskriminasi dan komersialisasi di dunia pendidikan Indonesia. Sekolah-sekolah tidak boleh lagi menggunakan nama internasional dan diwajibkan berganti status menjadi satuan pendidikan kerja sama (SPK). Itu berarti selain memakai kurikulum nasional, sekolah tersebut juga mengadaptasi kurikulum dari luar negeri. Mengutip data Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud per 13 Februari 2015, sebanyak 131 sekolah dasar dan 123 sekolah menengah telah mengurus izin SPK.
SPK harus mengikuti proses akreditasi dan ujian nasional (UN). SPK tetap harus mengajarkan mata pelajaran Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Agama bagi murid-murid Indonesia.
Status sekolah pun ditegaskan. Kini, selain SPK, hanya ada sekolah negeri (didirikan pemerintah), sekolah swasta (didirikan dan dikelola yayasan mandiri), dan sekolah internasional. Pengertian internasional dalam jenis yang terakhir itu berbeda dari sebelumnya. Internasional dalam hal ini ialah sekolah khusus bagi anak-anak para diplomat asing. Sekolah itu tidak boleh menerima tenaga pengajar ataupun murid berkebangsaan Indonesia.
Diperketat
Tak cukup soal nama, pemerintah juga memperketat pendirian sekolah-sekolah sejenis SPK. Yayasan swasta yang ingin mendirikan SPK harus memiliki modal sekolah swasta berkurikulum nasional dan terakreditasi A. Akreditasi A merupakan bukti sekolah memenuhi delapan standar sekolah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Lembaga pendidikan dari luar negeri yang akan diajak bekerja sama juga harus berakreditasi A.
Akreditasi tersebut berdasarkan delapan standar satuan pendidikan yang disebutkan dalam UU Sisdiknas, di antaranya bangunan, alat dan kelengkapan, serta tenaga pengajar. Standar intinya tetap proses pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan diri dan intelektual.
Akreditasi merupakan hal yang wajib dilalui oleh setiap institusi pendidikan di Indonesia. Proses itu dilakukan oleh lembaga independen dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disalurkan lewat Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud. Para asesor yang terlibat dalam proses akreditasi antara lain pengawas sekolah, dosen perguruan tinggi, serta pegiat pendidikan yang sudah dilatih dan diseleksi untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Saat ini, 127 sekolah yang telah mendapatkan izin SPK tengah memenuhi persyaratan untuk akreditasi.
Sekolah-sekolah yang telah berganti status itu, meski menggunakan bahasa pengantar bahasa asing dan mengadopsi kurikulum dari luar negeri, tetap harus mengikuti UN. Saat ini, UN tidak lagi digunakan sebagai syarat kelulusan. Fungsinya lebih sebagai alat pemetaan, pengukur kemampuan, dan pembinaan dari pemerintah tetap berjalan. Karena itu, SPK tidak terlepas dari ketiga fungsi UN tersebut.
Dengan menerapkan syarat-syarat itu, diharapkan mereka yang memutuskan mendirikan SPK tetap dalam koridor sistem pendidikan nasional. Bagaimanapun, pendidikan yang ditawarkan oleh sekolah-sekolah itu menyasar anak bangsa. Seperti pendapat pengamat pendidikan Doni Koesoema, keberadaan sekolah internasional dan SPK di Indonesia sepatutnya memberi manfaat bagi perkembangan pendidikan nasional.
Pemerintah tentu tidak bisa mengatur keinginan orangtua untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka. Setiap orangtua punya nilai dan tujuan masing-masing terkait masa depan anak. Namun, pemerintah bisa mengatur kualitas semua sekolah di Indonesia agar sesuai dengan visi dan misi pendidikan nasional serta amanat Undang-Undang Dasar 1945.


Editor : Laksono Hari Wiwoho
Sumber: KOMPAS SIANG