Kamis, 20 Agustus 2015

GKR Hemas: DPD RI Siap Perjuangkan UU Perlindungan Bahasa Daerah

 

GKR Hemas: DPD RI Siap Perjuangkan UU Perlindungan Bahasa Daerah

 

Kamis, 20 Agustus 2015 | 15:59 WIB 
 http://regional.kompas.com/read/2015/08/20/15592281/GKR.Hemas.DPD.RI.Siap.Perjuangkan.UU.Perlindungan.Bahasa.Daerah?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Kanjeng Ratu (KGR) Hemas, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Hotel Aston Kupang, Kamis (20/8/2015)

KUPANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Kanjeng Ratu (KGR) Hemas berkomitmen untuk memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Bahasa Daerah. Komitmen itu dibuktikan dengan diperjuangkanya RUU itu agar dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 mendatang.

“Saat ini, kami dari DPD sedang memperjuangkan UU Perlindungan Bahasa Daerah. Hal itu kami lakukan dengan merumuskan dan memasukannya ke dalam legislasi,” kata Hemas kepada sejumlah wartawan, di sela-sela rapat sinkronisasi aspirasi daerah antara empat orang anggota anggota DPD RI perwakilan NTT, dengan sejumlah pejabat NTT di Hotel Aston Kupang, Kamis (20/8/2015).

Menurut Hemas, UU Perlindungan Bahasa Daerah itu menjadi sebuah kebutuhan dan kekuatan dari budaya bangsa sendiri. Karena itu, alasan DPD memperjuangkan UU tersebut karena saat ini sudah mulai banyak daerah yang kehilangan bahasa khasnya.

“DPD mulai tergerak untuk memperjuangkan itu karena ada beberapa daerah yang sudah mulai kehilangan bahasanya seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Saya kira anak-anak atau generasi berikutnya sangat jarang menggunakan bahasa daerah sebagai komunikasi di daerah. Padahal, kekuatan bangsa indonesia adalah bahasa dan budaya itu sendiri,” terangnya.

Selain memperjuangkan UU perlindungan bahasa, lanjut Hemas, pada periode 2014-2019 DPD juga tengah mengusulkan RUU tentang wawasan nusantara, disabilitas dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.


Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Farid Assifa

Senin, 10 Agustus 2015

4 Kemampuan Dasar Guru Profesional

4 Kemampuan Dasar Guru Profesional

4 Kemampuan dasar guru profesional. Secara sederhana dapat diungkapkan bahwa guru profesional adalah guru yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya menurut kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada 4 kompetensi (kemampuan) dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional dalam pendidikan.
Empat kemampuan dasar dimaksud adalah kemampuan profesional, pedagogik, sosial, dan kemampuan kepribadian. Berikut akan diuraikan sebagai berikut;
kompetensi,guru,profesional

1.Kemampuan profesional.
Kompetensi profesional adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola pembelajaran. Kemampuan mengelola pembelajaran didukung oleh penguasaan materi pelajaran, pengelolaan kelas, strategi mengajar maupun metode mengajar, dan penggunaan media belajar.
2.Kemampuan pedagogik.
Kompetensi pedagogik berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam memahami dinamika proses pembelajaran. Pembelajaran yang berlangsung di ruang kelas bersifat dinamis. Terjadi karena interaksi atau hubungan komunikasi timbal balik antara guru dengan siswa, siswa dengan temannya dan siswa dengan sumber belajar.
Dinamisasi pembelajaran terjadi karena dalam satu kelas dihuni oleh multi-karakter dan multi-potensi. Heterogenitas siswa dalam kelas akan memerlukan keterampilan guru dalam mendisain program pembelajaran.
3.Kompetensi sosial.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berinteraksi dan berkomunikasi sosial yang baik dengan warga sekolah maupun warga dimana guru berada.  Kemampuan sosial ini dapat dilihat melalui pergaulan sosial guru dengan siswa, rekan sesama guru maupun dengan masyarakat dimana ia berada.
4.Kompetensi kepribadian.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi keguruannya, seorang guru harus menunjukkan sikap dan kepribadian yang baik. Guru yang patut digugu dan ditiru merupakan filosofi yang menunjukkan kemampuan kepribadian. Digugu karena guru diyakini mempunyai ilmu yang bermanfaat bagi kemaslahatan hidup siswanya. Guru ditiru karena pada diri guru terdapat sikap dan pribadi yang baik.